Gudang LPG Ilegal di Klaten Digulung, Polisi Kejar Otak Besarnya

Klaten, SoloTimes.id – Sebuah gudang di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menjadi pusat praktik ilegal penyuntikan LPG subsidi yang terungkap aparat kepolisian. Dari lokasi ini, pelaku memindahkan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi, meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dan memicu kelangkaan di masyarakat.

Gudang yang berada di kawasan Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, tampak seperti bangunan biasa dari luar. Namun di dalamnya, aktivitas pemindahan gas berlangsung intensif. Polisi menemukan alur kerja yang tertata, mulai dari kedatangan tabung LPG 3 kg hingga proses “penyuntikan” ke tabung 12 kg dan 50 kg.

“Terpantau beberapa mobil pick up keluar masuk membawa tabung gas berbagai ukuran secara bergantian,” ungkap Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Muhammad Irhamdi di lokasi gudang, Sabtu (2/5/2026).

Aktivitas ini dilakukan secara tertutup pada malam hingga dini hari untuk menghindari perhatian warga.

Modus Suntik Gas dan Peran Pelaku

Di dalam gudang, pelaku menggunakan alat rakitan berupa selang regulator untuk memindahkan isi gas. Tabung non-subsidi didinginkan dengan es batu agar tekanan turun, sehingga gas dari tabung subsidi dapat berpindah dengan mudah.

“Tujuannya agar tekanan dalam tabung besar turun sehingga gas dari tabung 3 kg berpindah,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai operator penyuntik sekaligus penimbang, dan sopir yang bertugas mengangkut tabung gas dari berbagai lokasi.

Saat penggerebekan, polisi menyita total 1.465 tabung gas berbagai ukuran. Rinciannya meliputi ratusan tabung LPG 3 kg baik kosong maupun berisi, serta tabung 12 kg dan 50 kg yang diduga telah diisi ulang secara ilegal. Selain itu, enam unit kendaraan roda empat turut diamankan sebagai sarana distribusi.

Kerugian dari praktik ini ditaksir mencapai Rp6 miliar sejak beroperasi pada Januari 2026. “Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri hingga ke pemodal,” tegas Irhamdi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan energi bagi masyarakat kecil. Polisi memastikan penindakan akan terus berlanjut dengan prinsip tanpa kompromi terhadap pelaku.