SPG Korban Pelecehan di Mal Solo Didampingi Pemkot, Sempat Kehilangan Pekerjaan
Solo, IDN Times – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang sales promotion girl (SPG) di salah satu pusat perbelanjaan Kota Solo terus mendapat perhatian. Tak hanya menghadapi proses hukum, korban yang videonya sempat viral di media sosial juga dikabarkan kehilangan pekerjaannya setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Merespons kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi Polresta Surakarta untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
Astrid memimpin kunjungan ke Polresta Surakarta pada Jumat (19/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia berkoordinasi dengan penyidik sekaligus menemui korban bersama tim kuasa hukumnya.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan korban mendapatkan perlindungan yang layak. Pemerintah Kota Surakarta hadir untuk mendampingi dan mengawal penanganan kasus ini,” kata Astrid.
Menurut Astrid, korban kekerasan seksual tidak boleh menghadapi dampak yang dialaminya seorang diri. Karena itu, Pemkot Surakarta akan memberikan layanan pendampingan psikologis dan bantuan pemulihan melalui perangkat daerah terkait.
Selain memastikan proses hukum berjalan, Astrid juga menaruh perhatian terhadap kondisi korban yang kini tidak lagi bekerja setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Tadi kami sudah bertemu langsung dengan korban. Kami memberikan penguatan dan memastikan pendampingan psikologis tersedia. Terkait pekerjaan, kami juga akan berupaya memfasilitasi melalui program Rumah Siap Kerja agar korban tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan aktivitas dan kehidupannya dengan baik,” ujarnya.
Pemkot Solo berupaya membantu korban agar tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan kehidupan dan memperoleh pekerjaan baru di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, mengungkapkan kliennya diberhentikan dari pekerjaannya setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut viral dan dilaporkan ke polisi. Padahal, korban merupakan tenaga lepas (freelance) yang baru bekerja sekitar 15 hari sebagai SPG minuman di salah satu swalayan di Solo.
“Korban justru kehilangan pekerjaannya setelah menjadi korban pelecehan seksual dan kasusnya viral di media sosial. Ini tentu menjadi perhatian kami karena korban seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan malah menerima dampak lain akibat peristiwa yang dialaminya,” ujar Kevin.
Kevin juga mengatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui identitas pasti terduga pelaku. Namun, dari berbagai komentar yang muncul pada video viral tersebut, banyak warganet yang mengaku mengenali ciri-ciri pria yang diduga melakukan pelecehan.
“Terkait video yang viral, kami tegaskan bukan dari pihak korban yang menyebarluaskannya. Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan identitas pelaku kepada pihak kepolisian,” katanya.
Diketahui, korban telah melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual tersebut ke Polresta Solo pada Kamis (18/6). Peristiwa yang terekam kamera CCTV itu viral di media sosial dan kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.(Ayu Sastro)

