Terbongkar! Sindikat Solar Subsidi di Klaten Raup Rp200 Juta Sebulan

Klaten, SoloTimes.id – Praktik ilegal penyalahgunaan solar subsidi di Kabupaten Klaten akhirnya terbongkar. Polisi mengungkap dua kasus berbeda yang melibatkan penimbunan hingga pengangkutan BBM subsidi secara ilegal dengan barang bukti mencapai lebih dari dua ton solar. Dari pengungkapan itu, tiga orang diamankan dan bisnis gelap tersebut disebut telah menghasilkan omzet hingga Rp200 juta setiap bulan.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (6/5/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan PT Pertamina Patra Niaga yang menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, kasus pertama terungkap pada awal April 2026 di wilayah Kemalang. Polisi mencurigai sebuah kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Saat diperiksa, petugas menemukan tangki tambahan tersembunyi di bagian bawah kendaraan.

Selain kendaraan modifikasi, polisi juga menyita sejumlah galon berisi solar subsidi, barcode MyPertamina, jeriken, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk memindahkan BBM.

“Yang ditambahin itu berada di tangki bagian bawah. Jadi kapasitasnya itu sudah melebihi dari standar kendaraan yang pada umumnya. Dari awalnya cuma sekitar 70-an liter, sekarang kapasitasnya sampai bisa menampung 300 liter,” ujar Faruk.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 4 Mei 2026 di wilayah Tulung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan solar subsidi. Dalam operasi itu, dua tersangka lain berhasil diamankan bersama ratusan galon berisi sekitar 2.055 liter solar subsidi.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan kendaraan pengangkut, rekening transaksi, selang, hingga alat bantu distribusi lainnya. Polisi menduga aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung selama sekitar satu tahun.

“Ini sudah 1 tahun berlangsung dan omsetnya itu per bulannya mencapai Rp200 juta,” kata Faruk.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengungkapkan, solar subsidi tersebut dikumpulkan dari sejumlah truk ekspedisi dan kendaraan angkut barang melalui praktik pengurangan isi tangki atau yang dikenal dengan istilah “kencing solar”.

Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar kemudian dijual kembali ke sejumlah kawasan industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.

“Mendapatkan BBM jenis solar ini dari beberapa truk ekspedisi ataupun pengangkutan yang lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing seperti itu,” jelas Taufik.

Menurutnya, praktik tersebut sangat merugikan karena solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kebutuhan industri.

Sementara itu, Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, mengapresiasi langkah kepolisian dalam membongkar kasus tersebut. Pertamina, kata dia, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

“Pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Dany.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (LRP)