Dari Tangki Molase hingga Marketplace, Rokok Ilegal Diburu di Soloraya

Surakarta, SoloTimes.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Soloraya tak lagi hanya mengandalkan jalur pengiriman biasa. Pelaku menggunakan beragam cara untuk mengelabui petugas, mulai dari menyamarkan barang dalam kendaraan hingga memanfaatkan marketplace untuk mencari pembeli.

Kondisi tersebut terungkap dari hasil penindakan Bea Cukai Surakarta sepanjang Juli 2025 hingga Juli 2026. Dalam periode tersebut, petugas mengamankan 12.886.052 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp19,19 miliar.

Kepala Bea Cukai Surakarta, Kholis Kamaludin, mengatakan penindakan dilakukan di enam kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Surakarta.

“ Ada banyak cara, seperti pengiriman jalur darat yang menggunakan mobil box tertutup terpal, bus penumpang, hingga modus ekstrem menggunakan mobil tangki molase (tetes tebu) yang dimodifikasi untuk menyembunyikan rokok ilegal asal Jawa Timur,” kata dalam pemusnahan barang kena cukai ilegal di halaman Balaikota Surakarta , Rabu (7/10/2026).

Dari jutaan batang rokok yang diamankan, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp12.517.500.310. Selain rokok ilegal, petugas juga menyita 184.400 mililiter atau sekitar 184,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang Rp99.875.000.

Kholis menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Surakarta memutus mata rantai peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus menegakkan ketentuan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penindakan di lapangan dilakukan melalui berbagai pola. Salah satu wilayah yang menjadi titik penindakan tertinggi berada di Karanganyar. Petugas juga menyisir jalur ekspedisi untuk mencegah rokok ilegal dikirim secara eceran ke konsumen.

“Petugas melakukan intercept dan bekerja sama intensif dengan Perusahaan Jasa Titipan seperti TIKI, JNE, dan J&T untuk meredam peredaran rokok ilegal eceran,” ujar dia.

Perburuan juga bergeser ke ruang digital. Bea Cukai Surakarta menemukan transaksi rokok ilegal yang bermula dari marketplace. Melalui operasi intelijen dan koordinasi berjenjang hingga Kantor Pusat, petugas merekomendasikan pemblokiran atau take down terhadap akun penjual yang diduga memperdagangkan rokok ilegal.

Marketplace besar seperti Tokopedia dan Shopee turut menjadi sasaran pemantauan. Langkah tersebut dilakukan karena perdagangan melalui platform digital dinilai menjadi salah satu jalur baru yang dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau pembeli.

Tren penindakan rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Surakarta juga menunjukkan peningkatan. Pada periode 2023 hingga 2025, rata-rata penindakan mencapai sekitar 15 juta batang per tahun. Sementara dalam kurun sembilan bulan tahun ini, jumlah penindakan telah mencapai sekitar 16 juta batang.

Tak hanya berhenti pada penyitaan, Bea Cukai Surakarta juga memproses perkara secara hukum. Sepanjang tahun ini, terdapat dua berkas perkara penyidikan dengan empat orang tersangka yang sedang diproses.

Sementara itu, barang bukti hasil penindakan akan dimusnahkan secara bertahap. Pemusnahan secara seremonial dilakukan di halaman Balai Kota Solo dengan cara digilas menggunakan alat berat atau stoom roller. Cara tersebut dipilih karena adanya regulasi Pemkot Solo yang melarang pembakaran secara terbuka.

Untuk pemusnahan dalam jumlah besar, barang bukti selanjutnya diproses melalui fasilitas insinerator di PT Arah Environmental Indonesia.

[Ayu Sastro]