OJK Sambangi 5 Kota, Ajak Anak Muda Melek Investasi Reksa Dana Syariah
Yogyakarta, SoloTimes.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) memperluas edukasi investasi reksa dana syariah melalui program SOSEDU APRDI 2026. Setelah menjangkau sejumlah kota pada semester pertama, program ini kembali hadir di lima kota pada semester kedua, yakni Yogyakarta, Cirebon, Kendari, Palembang, dan Balikpapan.
Program bertajuk PINTAR Investasi di Reksa Dana Syariah ini menyasar pelajar, mahasiswa, komunitas, hingga wartawan dan media. Edukasi tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami investasi secara lebih baik sebelum mengambil keputusan finansial.
Rangkaian kegiatan semester kedua dibuka di Yogyakarta pada 8–9 Oktober 2026. Selanjutnya, kegiatan dijadwalkan berlangsung di Cirebon pada 24–25 Oktober, Kendari pada 9–10 November, Palembang pada pertengahan November, dan Balikpapan pada akhir November 2026. Penutupan rangkaian nasional direncanakan berlangsung di Jakarta pada Desember 2026.
Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK, M. Maulana, mengatakan potensi investasi reksa dana di daerah masih terbuka lebar. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), total aset reksa dana tercatat sekitar Rp3,8 triliun atau setara 1,7 persen dari PDRB DIY 2026.
“Program nasional ini sudah launching pada tanggal 27 April 2026 dan diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap produk reksa dana melalui berbagai medium, secara offline maupun online sekaligus membangun kebiasaan investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Maulana.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menyambut baik pelaksanaan SOSEDU APRDI 2026 di Yogyakarta. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai reksa dana syariah sekaligus mendorong kebiasaan investasi yang terencana.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi dipilihnya Yogyakarta sebagai kota pertama dalam rangkaian SOSEDU APRDI 2026 pada semester kedua. Kegiatan ini menjadi momentum yang baik untuk semakin memperluas literasi dan inklusi keuangan, khususnya mengenai reksa dana syariah serta pentingnya membangun kebiasaan investasi yang terencana dan sesuai dengan profil risiko masyarakat,” ujar Eko.
Data OJK menunjukkan jumlah investor reksa dana di DIY mencapai 375.672 Single Investor Identification (SID) pada Agustus 2026. Angka tersebut tumbuh 40,16 persen secara tahunan atau bertambah 107.632 SID dibandingkan Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 268.040 SID.
Ketua Panitia SOSEDU APRDI 2026, Gresia Kusyanto, mengatakan program ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memperluas akses edukasi investasi di berbagai daerah. Pada semester pertama 2026, kegiatan SOSEDU APRDI telah dilaksanakan di Surabaya, Semarang, Medan, Makassar, Bandung, dan Palembang.
Jika sebelumnya edukasi berfokus pada pengenalan reksa dana secara umum dan Program Investasi Terencana dan Berkala (PINTAR) Reksa Dana, pada semester kedua materi diperdalam dengan fokus investasi reksa dana syariah.
“Melalui rangkaian kegiatan ini, kami ingin meningkatkan literasi dan inklusi reksa dana syariah di masyarakat Indonesia sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya investasi yang terencana dan berkala. Kami berharap edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah dapat membantu masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memiliki pemahaman yang lebih baik sebelum mengambil keputusan investasi,” kata Gresia.
Penguatan literasi tersebut sejalan dengan pertumbuhan industri reksa dana syariah di Indonesia. Sepanjang 2025, dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) reksa dana syariah meningkat 65,1 persen, dari Rp50,5 triliun pada akhir 2024 menjadi Rp83,4 triliun pada akhir 2025.
Hingga Agustus 2026, dana kelolaan tersebut kembali meningkat 1,6 persen menjadi Rp84,8 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan pentingnya edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami karakteristik, manfaat, serta risiko investasi reksa dana syariah.
Dalam pelaksanaannya, SOSEDU APRDI 2026 turut melibatkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), selain OJK dan APRDI. Kolaborasi tersebut diharapkan memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai ekosistem investasi reksa dana, termasuk tata kelola operasional dan perlindungan investor.
Kepala Divisi Hubungan Internasional dan Dalam Negeri KSEI, Rasmi M. Ramyakim, menjelaskan bahwa investasi reksa dana syariah di Indonesia memiliki landasan berupa fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Salah satunya adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah yang diterbitkan pada 2001. Landasan tersebut menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan investasi reksa dana syariah di Indonesia.
[Raras Sastro]

