DJP Jateng II Bergerak, Puluhan Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2 Miliar Disita Serentak
Klaten, SoloTimes.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang masih menunggak kewajibannya. Melalui kegiatan Sita Serentak Tahun 2026, puluhan aset milik penunggak pajak menjadi sasaran penyitaan di berbagai daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kegiatan yang berlangsung pada 10-12 Juni 2026 tersebut dilaksanakan serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, mengatakan penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai pendekatan persuasif dan edukatif ditempuh kepada wajib pajak.
“Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 28 objek sita menjadi target penindakan. Mayoritas berupa aset bergerak seperti sepeda motor, mobil penumpang, mobil pikap, truk, hingga kendaraan operasional lainnya. Total nilai aset yang menjadi sasaran penyitaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,05 miliar.
DJP menjelaskan bahwa proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai melalui penagihan pasif berupa penerbitan surat ketetapan pajak. Jika wajib pajak belum juga melunasi kewajibannya, maka dilanjutkan dengan penagihan aktif melalui surat teguran, surat paksa, hingga penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Sebelum penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita guna memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita. Seluruh prosedur administrasi juga dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil DJP Jawa Tengah II menegaskan bahwa tindakan penyitaan bukanlah langkah pertama, melainkan upaya terakhir setelah wajib pajak tidak mengindahkan berbagai peringatan dan kesempatan yang telah diberikan.
Melalui kegiatan ini, DJP berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Sebab, setiap tunggakan pajak akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku hingga kewajiban tersebut diselesaikan. (Ayu Sastro)

