Satpol PP Solo Undang Pedagang Olahan Daging Anjing, Tekankan untuk Patuhi Perda Tertib Pangan

Surakarta, Solo Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mengumpulkan para pedagang atau pelaku usaha makanan olahan daging anjing pada Senin (18/5/2026) siang di Kantor Satpol PP Surakarta.

Pertemuan tersebut membahas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 31 tentang Tertib Pangan.

“Atas arahan Mas Wali Respati, hari ini kami menindaklanjuti berbagai masukan dengan kembali menyosialisasikan aturan terkait pedagang pangan berbahan daging non-ternak,” jelas Didik Anggono.

Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menekankan pentingnya kepatuhan para pedagang olahan daging anjing terhadap Perda Tertib Pangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dilarang menjual atau mendistribusikan daging non-ternak maupun daging yang tidak layak dikonsumsi manusia.

Didik menyampaikan bahwa konsumsi daging anjing memiliki banyak risiko bagi kesehatan. Terlebih, asal-usul daging anjing yang beredar kerap tidak jelas dan tidak melalui pantauan maupun pemeriksaan kesehatan dari pihak berwenang.

“Daging anjing dalam aturan tersebut tidak termasuk kategori hewan pangan atau ternak. Selain itu, daging anjing juga dinilai tidak higienis untuk dikonsumsi karena tidak ada pengawasan alur distribusi yang jelas, mulai dari asal-usul daging, pemeriksaan kesehatan hewan, hingga proses penyembelihannya,” kata Didik.

Dalam Perda ini juga dijelaskan bahwa ada beberapa proses penindakan manakala pedagang tetap nekat membuka usaha makanan daging non-ternak. Pihaknya menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang tetap nekat menjual daging non-pangan di Kota Solo, karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tahapan penanganannya terhadap pelanggar Perda ini adalah memberikan teguran, peringatan, penutupan sementara sampai penutupan permanen,” paparnya.

Pedagang Tidak Keberatan Beralih Usaha
Didik menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo tidak pernah melarang masyarakat menjalankan usaha kuliner, selama tetap mematuhi aturan yang berlaku. Dalam konteks ini, Menurut didik bahwa para pedagang daging anjing pada dasarnya tidak menolak untuk menutup usahanya.

Namun, dalam pertemuan tersebut, para pedagang memohon adanya pendampingan, baik dari Pemkot Solo maupun pihak-pihak sepeti relawan dan komunitas yang mendorong penghentian penjualan daging anjing, untuk membantu mereka beralih ke jenis usaha atau dagangan lain. Sebab, proses peralihan usaha membutuhkan penyesuaian, termasuk mencari pasar dan pelanggan baru.

“Jadi, mereka memang harus beralih usaha. Pemkot tidak melarang masyarakat berusaha, sepanjang usaha tersebut tidak melanggar aturan. Permohonan para pedagang ini akan kami sampaikan kepada dinas terkait dan Wali Kota Respati,” jelasnya. (RYP)