PPDI Pastikan Mayoritas Perangkat Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Kini Bidik Warga Desa Rentan
JAKARTA, SoloTimes.id — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) memastikan mayoritas perangkat desa di tiga provinsi telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Capaian tersebut menjadi modal awal bagi PPDI untuk memperluas perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat desa, khususnya pekerja sektor informal dan kelompok rentan.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan pengurus PPDI Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Ketua PPDI Provinsi Jawa Barat, Sutara S.E., S.H., mengatakan, hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat kerja sama dalam sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa.
“Kami sepakat melakukan kerja sama dalam hal sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di sektor nonformal,” ujarnya.
Menurut Sutara, sasaran program tidak hanya perangkat desa, tetapi juga berbagai unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), seperti RT, RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader Posyandu, Linmas, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menilai, perluasan kepesertaan tersebut penting agar masyarakat miskin dan kelompok rentan yang memiliki risiko saat bekerja dapat memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalin kemitraan dengan Persatuan Perangkat Desa, khususnya di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY,” katanya.
Saat ini, jaringan PPDI mencakup 5.011 desa di Jawa Barat, 7.810 desa di Jawa Tengah, dan 392 desa di DIY.
Dari jumlah tersebut, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota PPDI sudah mencapai tingkat yang tinggi. Di DIY, seluruh anggota atau 100 persen telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, cakupan di Jawa Barat telah mencapai 93 persen dan Jawa Tengah sebesar 88 persen.
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, berharap keberhasilan melindungi perangkat desa dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas perlindungan kepada masyarakat pekerja di desa.
Ia meminta kantor wilayah dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh daerah memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto serta amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Kami berharap kantor wilayah dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah desa untuk melindungi masyarakat pekerja desa,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pembina PPDI, Ir. Fatchurrohman Nugroho, mendorong agar kerja sama tersebut segera ditindaklanjuti secara cepat dan terukur sehingga jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di desa terus meningkat.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial dengan manfaat besar, bukan sekadar produk asuransi.
Ia mengungkapkan, hingga Desember tahun ini tersedia promo iuran peserta mandiri sebesar 50 persen, sehingga iuran yang semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.
Selain itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pembiayaan pengobatan hingga sembuh. Apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Program tersebut juga memberikan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi dengan nilai manfaat paling besar mencapai Rp174 juta per anak.
“Manfaatnya sangat besar untuk membantu masyarakat desa, terutama kelompok yang rentan dan kurang mampu, sehingga perlindungan sosial bisa dirasakan lebih luas,” pungkasnya. (Ayu Sastro)

