Ditressiber Polda Jateng Sita 117 Barang Bukti Kasus Penipuan Online di Solo Baru

Surakarta, SoloTimes.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menyita ratusan barang bukti dari pengungkapan kasus dugaan penipuan online yang menyasar warga negara asing (WNA) di Solo. Penyitaan dilakukan setelah polisi menggeledah tiga bangunan ruko yang diduga menjadi lokasi operasional para pelaku.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus yang sebelumnya telah diungkap pihaknya.

“Bahwa kami pada hari ini Direktorat Siber Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan, ya, atas perkara yang kami tangani kemarin. Ya, tentunya bagian hal tersebut akan dipergunakan dalam kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam proses penggeledahan itu, polisi mengamankan sekitar 117 barang bukti. Sebagian besar berupa perangkat elektronik yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi penipuan daring.

“Yang disita kurang lebih 117 item, ya. Baik itu barang bukti elektronik, ada CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” katanya.

Penggeledahan berlangsung cukup lama, yakni sekitar sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Kegiatan tersebut turut disaksikan ketua RT setempat dan para tersangka.

Polda Jateng sejauh ini telah menahan 38 orang terkait kasus tersebut. Lima orang yang diamankan dalam pengembangan terbaru disebut masih berstatus karyawan.

“38 orang kami sudah tahan,” ucap Himawan.

Sementara itu, sosok direktur atau pihak yang diduga menjadi pengendali utama belum diamankan polisi. Menurut Himawan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.

“Belum. Sementara masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Ia menjelaskan para pelaku menjalankan operasional di lokasi tersebut sejak 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, target korban seluruhnya merupakan warga negara asing.

“WNA, WNA semuanya,” ujar Himawan.

Kasus ini sendiri terungkap dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng. Polisi menemukan adanya dugaan aktivitas penipuan online yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut.

“Ya hasil patroli siber dari kami, ya kan. Nah, kami menduga, ya, kami menduga bahwa ada tindak pidana penipuan,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut menggunakan model perempuan Indonesia untuk menarik perhatian korban asing di media sosial.

“Ya tentunya karena mereka apa, menggunakan model-model Indonesia. Gitu loh, jadi sasaran WNA karena model yang digunakan adalah model Indonesia,” jelasnya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional dalam kasus tersebut. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dan bijak menggunakan media sosial agar tidak terjerat penipuan online. (RYP)