Ijazah Joko Widodo Digugat Lagi di PN Solo, Penggugat Akui Lulusan UGM tapi Desak Ditunjukkan ke Publik
Solo, SoloTimes.id – Sidang perdana gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta. Perkara yang terdaftar dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt ini diajukan oleh Sigit Pratomo, seorang advokat sekaligus kurator yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Persidangan berlangsung di Ruang Subekti sekitar pukul 11.25 WIB dengan agenda awal berupa pemanggilan para pihak serta pemeriksaan kelengkapan administrasi kuasa hukum. Majelis hakim yang diketuai Bayu Soho Rahardjo, didampingi hakim anggota Dian Ardianto dan Ledis Meriana Bakara, memimpin jalannya sidang yang berlangsung singkat, sekitar 20 menit. Dalam sidang tersebut, Jokowi tidak hadir secara langsung dan diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan. Sementara itu, pihak penggugat hadir bersama tim kuasa hukum.
Setelah memeriksa kelengkapan berkas, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. “Sidang kita tunda 2 minggu lagi, tanggal 19 Mei 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan bahwa gugatan ini tidak dimaksudkan untuk meragukan status Jokowi sebagai lulusan UGM. Namun, pihaknya menyoroti sikap Jokowi yang dinilai tidak pernah hadir langsung dalam berbagai persidangan yang berkaitan dengan isu ijazah tersebut. “Jadi selama ini kan kita ketahui, Pak Jokowi selama jadi pejabat negara dan pejabat publik itu kan tidak pernah hadir di persidangan. Dulu dari digugat oleh Bambang Tri, kemudian sampai kemarin dari TIPU UGM, itu kan beliau tidak pernah datang. Makanya memang kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah,” ujar Dekka.
Ia juga menyebut ketidakhadiran tersebut sebagai bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum. “Perbuatan melawan hukumnya yang pertama, beliau tidak datang di persidangan di gugatan di berbagai pihak itu. Dan kemudian beliau tidak menunjukkan ijazah baik melalui persidangan maupun publik,” katanya.
Dalam gugatan ini, selain Jokowi, turut dilibatkan Polda Metro Jaya dan Universitas Gadjah Mada sebagai pihak tergugat lainnya. Dekka menyebut langkah tersebut bertujuan memberi ruang agar ijazah yang saat ini berada dalam penyitaan bisa ditunjukkan secara terbuka.
“Jadi begini, kita ketahui saat ini ijazah Pak Jokowi itu kan berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Jadi sebenarnya saya ingin membantu Pak Jokowi ketika ingin memperlihatkan ijazahnya. Kan tidak ada mekanisme kalau di sidang yang dimaksud adalah sidang pidana, itu kan tidak ada mekanisme menunjukkan ijazah di depan publik. Jadi saya menggugat secara keperdataan, perbuatan melawan hukum yang saya layangkan. Mohon maaf saya ulangi, prinsipal melayangkan gugatan di PN ini, ya kami ingin turut berkontribusi agar Pak Jokowi itu lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik,” tukasnya.
Dekka kembali menegaskan bahwa kliennya tetap mengakui Jokowi sebagai alumni UGM dengan ijazah yang secara normatif dianggap asli. Namun, ia menilai masih ada ketidakjelasan terkait dokumen yang kini berada dalam penguasaan penyidik. “Begini menjawabnya, penggugat ini melayangkan gugatan, mengakui bahwa Pak Jokowi itu alumni dan lulusan (UGM). Secara normatif kan memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini, ijazah yang dikuasai Pak Jokowi yang kemudian disita oleh Polda Metro Jaya. Itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli,” tandasnya.

