Respons Santai Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Kuasa Hukum: Gugatan Tak Menyerang

Solo, SoloTimes.id – Gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir. Kali ini, perkara diajukan oleh Sigit Pratomo, seorang advokat yang juga tercatat sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut kliennya tidak memberikan reaksi berlebihan. Ia menilai isi gugatan justru disusun dengan nada yang relatif santun dan tidak menyerang kehormatan pribadi Jokowi seperti perkara-perkara sebelumnya.

“Respon Pak Jokowi terkait dengan perkara ini datar-datar saja. Dan kebetulan di dalam gugatan perkara ini kalau saya perhatikan di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah,” jelasnya usai sidang pertama di PN Surakarta, Selasa (5/5/2026).

Irpan juga menegaskan bahwa dalam dokumen gugatan, pihak penggugat secara eksplisit mengakui Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Bahkan, menurutnya, Jokowi sudah mengetahui adanya gugatan tersebut sejak awal.

Lebih jauh, Irpan menyoroti pokok persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan, yakni sikap Jokowi yang tidak menunjukkan ijazahnya kepada publik maupun di persidangan, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Negeri Surakarta.

Namun, pihaknya tidak sependapat jika sikap tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. “Kalau pihak penggugat mendalilkan bahwa sikap Pak Jokowi tidak memperlihatkan ijazah kepada publik maupun memperlihatkan selama dalam persidangan itu dianggap perbuatan melanggar hukum, ya tentu saja kami tidak sependapat,” pungkasnya.

Irpan menjelaskan, berdasarkan sejumlah putusan perkara sebelumnya baik yang diajukan Bambang Tri Mulyono di PN Jakarta Pusat maupun perkara lain di PN Solo tidak ada satu pun amar putusan yang memerintahkan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya ke publik.

“Itu tidak ada. Oleh karena gugatan tersebut mendasarkan putusan-putusan sebelumnya, sedangkan dalam putusan sebelumnya sama sekali tidak pernah ada amar putusan yang memerintahkan atau menghukum kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik, maka menurut pendapat saya gugatan yang demikian ini, tentu saja tidak perlu kami buktikan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar,” pungkasnya.