LKBH FKAM Siap Kawal Pemkot Solo Berantas Peredaran Miras
Surakarta, SoloTimes.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FKAM menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Surakarta dalam menertibkan dan memberantas peredaran minuman keras (miras) yang melanggar aturan.
Pembina LKBH FKAM, Dr. Sri Kalono, S.H., M.Si, menegaskan persoalan miras bukan hanya menyangkut pemerintah dan pelaku usaha, tetapi berkaitan dengan ketertiban sosial, keamanan lingkungan, serta perlindungan generasi muda.
“Kami ingin menegaskan bahwa Wali Kota Surakarta tidak sendirian. Ketika pemerintah menjalankan kewenangannya untuk memberantas miras yang melanggar aturan, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil harus hadir memberikan dukungan,” tegas Kalono.
Siap Kawal Jika Ada Gugatan
LKBH FKAM menilai pemerintah tetap harus menjalankan kewenangannya sepanjang penertiban dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Gugatan dari pihak yang keberatan juga dinilai tidak semestinya menghentikan upaya pemberantasan miras ilegal.
Terkait penertiban di Ruang Bahagia, Lokananta yang kembali dicabut pihak penggugat, LKBH FKAM menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak hukum. Namun, agenda penegakan aturan terhadap peredaran miras dinilai harus tetap berjalan.
LKBH FKAM bahkan menyatakan siap mengajukan intervensi hukum atau voeging apabila kembali muncul gugatan terhadap Wali Kota maupun Pemkot Surakarta terkait kebijakan pemberantasan dan penertiban miras.
“Kami siap berdiri bersama Pemerintah Kota Surakarta dalam koridor hukum. Memberantas miras bukan semata-mata tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang publik dan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Siapkan Kajian ke Ranah Pidana
Tak berhenti pada penertiban administratif, LKBH FKAM juga membuka kemungkinan membawa persoalan peredaran miras ke ranah pidana.
Kalono mengatakan pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran dengan menggunakan perspektif Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan melakukan kajian dan siap membawa kasus miras ini ke ranah pidana. Kacamata yang akan digunakan yaitu dari Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.
Reporter: Ayu Sastro

