Revitalisasi 13 Titik Keraton Solo Terhambat, LDA Ancam Tempuh Jalur Hukum

Surakarta, SoloTimes.id – Proses revitalisasi 13 titik bangunan di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta yang didanai APBN terancam tersendat. Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta mengaku masih kesulitan mengakses sejumlah bangunan yang menjadi bagian dari proyek revitalisasi karena belum terbukanya akses dari kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya.

Ketua LDA Keraton Surakarta, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, mengatakan pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang menghambat pelaksanaan proyek revitalisasi cagar budaya tersebut.

“Ya kan ada undang-undangnya. Dan itu setiap bangunan yang akan dikerjakan itu akan dipasang papan. Itu pasti akan kena akibatnya. Sesuai dengan pasal dan undang-undang perlindungan cagar budaya,” ujar Gusti Moeng, Rabu (22/7/2026).

Menurut Gusti Moeng, Keraton Kasunanan Surakarta merupakan aset milik dinasti, bukan milik perseorangan. Karena itu, pengelolaannya berada di bawah kewenangan Lembaga Dewan Adat.

Ia menyebut hingga kini akses menuju sejumlah bangunan penting, seperti Keputren, Keraton Kulon, dan Ndalem Ageng, masih tertutup. Padahal, lima bangunan di kawasan Keraton Kulon dan Sino Renggo masuk dalam paket revitalisasi 13 titik yang akan dikerjakan menggunakan anggaran pemerintah pusat.

“Yaitu nanti kita buka semua begitu. Kalau mereka enggak mau membuka, ya kita akan buka,” tegasnya.

Gusti Moeng mengaku telah berulang kali meminta penyerahan kunci bangunan tersebut selama lima bulan terakhir, namun tidak mendapatkan respons dari pihak yang menguasai akses.

“Saya sendiri sudah sampai ngomongan dengan si Asih itu untuk bisa menyerahkan kuncinya kepada kami. Karena ini bukan miliknya Sinuhun PB XIII pribadi, apalagi keluarga inti,” ujarnya.

Ia juga menanggapi pernyataan Pengageng Sasana Wilapa dari kubu PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, yang sebelumnya ikut menyoroti persoalan revitalisasi.

“Lha siapa dia? Dia kan hanya sentana, toh? Sentana sudah ada di Lembaga Dewan Adat. Kalau mereka tidak mau ikut aturan undang-undang, ya sudah, suruh pergi saja,” tandasnya.

Gusti Moeng memastikan tidak akan ada lagi pertemuan dengan kubu PB XIV Purbaya untuk membahas persoalan tersebut.

“Enggak, sudah cukup,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya aktivitas di lingkungan keraton yang dinilai tidak sesuai dengan tata aturan atau pakem yang berlaku.

“Sementara mereka sak karpe dhewe mlebu rene sampai setengah tiga malam. Laki-laki semua. Caos dhahar katanya. Padahal caos dhahar itu di keraton itu ya ada waktunya,” ungkapnya.

LDA berharap proses revitalisasi 13 titik bangunan cagar budaya di Keraton Kasunanan Surakarta dapat segera berjalan sesuai rencana. Menurut Gusti Moeng, proyek yang dibiayai APBN tersebut merupakan upaya pelestarian warisan budaya sehingga tidak seharusnya terhambat oleh konflik internal di lingkungan Keraton.