Satpol PP Solo Gelar Operasi Pekerja Wanita Tuna Susila
Surakarta, SoloTimes.id — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial di wilayah Kota Surakarta, Sabtu malam, 30 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Kantor Satpol PP Kota Surakarta. Operasi menyasar kawasan Gilingan dan Kestalan, serta melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, di antaranya Disbudpar, Dinsos, Dinas Kesehatan Kota Surakarta, serta Wanodyatama.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono HKS, menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan perda sekaligus penanganan persoalan eksploitasi seks komersial secara terpadu.
“Dalam operasi tersebut, petugas menjaring enam pekerja seks komersial yang selanjutnya kami bawa untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Solo Disebut Peringkat II oleh BPS
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, dr. Retno Erawati Wulandari, menjelaskan bahwa tingginya temuan kasus HIV/AIDS di Solo tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai tingginya penularan di dalam kota. Menurutnya, salah satu faktor utama tingginya temuan kasus adalah aktifnya skrining yang dilakukan Dinas Kesehatan.
Retno menyebut, dari 412 temuan kasus HIV/AIDS di Solo versi BPS, sekitar 80 persen di antaranya merupakan warga luar Kota Solo yang menjalani pemeriksaan atau pengobatan di Solo. Sementara itu, warga Kota Solo yang tercatat dalam temuan tersebut sekitar 20 persen.
“Dari kasus yang ditemukan di Solo, hanya 20 persen yang warga Solo, sisanya warga luar Solo,” kata dr. Retno.
Tingginya angka tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surakarta. Wali Kota Solo, Respati Ardi, memastikan bahwa pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS menjadi salah satu komitmen Pemkot Solo.
“Ini menjadi keseriusan bagi kami, komitmen terhadap pemberantasan AIDS. Akan kita selesaikan, kita sosialisasikan ke masyarakat dan lebih kita perhatikan terkait pekat atau penyakit masyarakat,” kata Respati.
Respati menegaskan, operasi penegakan perda merupakan langkah rutin yang menjadi bukti komitmen dan keseriusan Pemkot Surakarta dalam menjaga ketertiban umum, mencegah eksploitasi seksual komersial, sekaligus memperkuat upaya pencegahan HIV/AIDS di masyarakat. (RYP)

